SD Negeri 1 Gondang > Pelayanan Mutasi Siswa

Pelayanan Mutasi Siswa

Jam Pelayanan: Mutasi masuk dan keluar diproses maksimal 2 (dua) hari kerja setelah semua persyaratan lengkap.

Lokasi: SD Negeri 1 Gondang : SD Negeri 1 Gondang, Jalan Raya Purwantoro-Bulukerto Km.2 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah, Kode Pos 57695

WhatsApp: 085865740485

Email: sdn1gondangoke@gmail.com

Status Layanan: Aktif

Standar Pelayanan

Buka / Unduh Standar Pelayanan

Persyaratan

A. Mutasi Masuk:
1. Surat pindah dari sekolah asal yang diketahui Dinas
Pendidikan setempat.
2. Fotokopi rapor terakhir.
3. Fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
4. Pas foto terbaru ukuran 3×4 cm (2 lembar).
B. Mutasi Keluar:
1. Surat permohonan pindah dari orang tua/wali.
2. Pengembalian buku pinjaman dan tanggung jawab
administrasi.
3. Verifikasi data siswa oleh wali kelas dan operator
sekolah.

Alur Pelayanan

A. Mutasi Masuk:
1. Pemohon menyerahkan berkas mutasi masuk
ke sekolah tujuan.
2. Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas.
3. Kepala Sekolah melakukan wawancara singkat
dengan orang tua/wali siswa.
4. Jika diterima, diterbitkan surat penerimaan mutasi dan
data diinput ke Dapodik.
B. Mutasi Keluar:
1. Orang tua/wali mengajukan surat permohonan pindah.
2. Wali kelas dan operator memeriksa
kelengkapan administrasi (nilai, buku, tanggungan).
3. Kepala Sekolah menerbitkan surat keterangan pindah.
4. Petugas operator mengarsipkan dan memperbarui
data di Dapodik.
5. Surat pindah diserahkan kepada orang tua/wali siswa.

Maklumat Pelayanan

Layanan Lainnya

Cari Informasi Pelayanan Publik

Temukan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk pelayanan publik.

Kunjungi CariYanlik →

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 1 Gondang

Tapel, Gondang, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Laman: SD Negeri 1 Gondang  |  Pos-el: sdn1gondangoke@gmail.com

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 1 Gondang

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.