Layanan

Mandiri, Terampil, Berprestasi
Layanan

SD Negeri 1 Gondang

Mandiri, Terampil, Berprestasi

Pelayanan UKS Aktif

Jam Pelayanan: Dilaksanakan segera pada saat siswa melapor sakit atau mengalami insiden kesehatan di sekolah (waktu tanggap maksimal 5 menit setelah laporan diterima)

Lokasi: SD Negeri 1 Gondang : SD Negeri 1 Gondang, Jalan Raya Purwantoro-Bulukerto Km.2 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah, Kode Pos 57695

WhatsApp: 085865740485

Email: sdn1gondangoke@gmail.com

Persyaratan

Siswa atau warga sekolah yang memerlukan layanan kesehatan
ringan di lingkungan sekolah. Tidak ada persyaratan administratif

Alur Pelayanan

1. Siswa yang merasa sakit atau mengalami cedera melapor
kepada guru kelas atau guru piket.
2. Guru membawa siswa ke ruang UKS untuk mendapat
pertolongan pertama oleh petugas UKS.
3. Petugas memeriksa kondisi siswa dan memberikan tindakan
awal (misalnya membersihkan luka, memberikan kompres,
atau istirahat di ruang UKS).
4. Jika kondisi tidak membaik atau membutuhkan penanganan
lanjut, petugas menghubungi orang tua/wali siswa.
5. Dalam keadaan darurat, sekolah berkoordinasi dengan
Puskesmas terdekat.
6. Semua tindakan dicatat dalam buku register UKS.

Standar Pelayanan​

Visi - Misi Pelayanan

Logo CariYanlik SIPPN

CariYanlik SIPPN

Temukan informasi pelayanan publik secara mudah, cepat, dan transparan melalui Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.

Kunjungi CariYanlik

Pertanyaan Umum

Jam Berapa Mulai dibuka?

jam 07.30 wib

Mohon dijelaskan, jadwal pelaksanaan ekstrakurikuler di SDN 1 Gondang?

Ekstrakurikuler di SDN 1 Gondang, terdiri dari:
1. Drumband, pelaksanaan setiap hari Kamis dan Sabtu (Pukul 08.00 – 10.00 WIB)

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 1 Gondang

Tapel, Gondang, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Laman: SD Negeri 1 Gondang  |  Pos-el: sdn1gondangoke@gmail.com

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 1 Gondang

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.