SD Negeri 1 Gondang > Pelayanan Parenting (Paguyuban Orang Tua Siswa)

Pelayanan Parenting (Paguyuban Orang Tua Siswa)

Jam Pelayanan: 1. Kegiatan paguyuban: sepanjang tahun ajaran. 2. Kegiatan parenting: satu kali per semester sesuai kalender akademik. 3. Waktu koordinasi: Senin – Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB. Khusus Jum’at pukul 07.00 – 11.00 WIB.

Lokasi: SD Negeri 1 Gondang : SD Negeri 1 Gondang, Jalan Raya Purwantoro-Bulukerto Km.2 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah, Kode Pos 57695

WhatsApp: 085865740485

Email: sdn1gondangoke@gmail.com

Status Layanan: Aktif

Standar Pelayanan

Buka / Unduh Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Orang tua/wali siswa merupakan anggota aktif paguyuban kelas.
2. Mengisi formulir keikutsertaan kegiatan parenting.
3. Menyampaikan komitmen untuk berpartisipasi dalam kegiatan
sekolah yang melibatkan orang tua.
4. Bersedia mematuhi tata tertib dan etika komunikasi dalam
kegiatan paguyuban dan parenting

Alur Pelayanan

1. Pihak sekolah melalui wali kelas mengundang orang tua/wali
siswa untuk membentuk atau memperkuat paguyuban kelas.
2. Pengurus paguyuban berkoordinasi dengan wali kelas dan kepala
sekolah untuk menyusun program kerja tahunan.
3. Kegiatan parenting dilaksanakan secara berkala (minimal 1 kali
per semester) dengan tema yang relevan dengan kebutuhan
peserta didik dan orang tua.
4. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan bersama antara pihak
sekolah dan pengurus paguyuban.
5. Dokumentasi kegiatan dilaporkan kepada Kepala Sekolah dan
disimpan di administrasi sekolah.

Maklumat Pelayanan

Layanan Lainnya

Cari Informasi Pelayanan Publik

Temukan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk pelayanan publik.

Kunjungi CariYanlik →

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 1 Gondang

Tapel, Gondang, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Laman: SD Negeri 1 Gondang  |  Pos-el: sdn1gondangoke@gmail.com

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 1 Gondang

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.