SD Negeri 1 Gondang > Pelayanan Tanggap Bencana

Pelayanan Tanggap Bencana

Jam Pelayanan: 1. Tanggap darurat dilakukan segera (≤ 5 menit) setelah tanda peringatan bencana. 2. Simulasi SPAB dilaksanakan minimal 2 (dua) kali setiap tahun pelajaran

Lokasi: SD Negeri 1 Gondang : SD Negeri 1 Gondang, Jalan Raya Purwantoro-Bulukerto Km.2 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah, Kode Pos 57695

WhatsApp: 085865740485

Email: sdn1gondangoke@gmail.com

Status Layanan: Aktif

Standar Pelayanan

Buka / Unduh Standar Pelayanan

Persyaratan

Tidak ada persyaratan administratif. Layanan diberikan kepada
seluruh warga sekolah dalam situasi bencana atau saat kegiatan
simulasi SPAB.

Alur Pelayanan

A. Kegiatan Simulasi Bencana (Rutin)
1. Tim SPAB menyusun jadwal simulasi dan sosialisasi
kepada seluruh warga sekolah.
2. Guru menjelaskan tanda peringatan dan jalur evakuasi di
setiap kelas.
3. Simulasi dilaksanakan dengan panduan suara alarm atau
instruksi guru.Siswa menuju titik
4. kumpul secara tertib dan aman.
5. Tim SPAB mencatat evaluasi dan kendala pelaksanaan
simulasi.

B. Penanganan Saat Terjadi Bencana Nyata
1. Guru atau petugas SPAB memberikan tanda
peringatan (alarm atau peluit).
2. Siswa diarahkan segera keluar menuju jalur
evakuasi terdekat.
3. Guru memastikan seluruh siswa meninggalkan kelas
4. Siswa dikumpulkan di titik kumpul yang aman.
5. Petugas UKS memberikan pertolongan pertama bagi
siswa yang terluka.
6. Kepala Sekolah berkoordinasi dengan BPBD, Puskesmas,
dan aparat setempat untuk penanganan lanjut.
7. Semua kegiatan dicatat dalam laporan tanggap darurat
SPAB

Maklumat Pelayanan

Layanan Lainnya

Cari Informasi Pelayanan Publik

Temukan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk pelayanan publik.

Kunjungi CariYanlik →

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 1 Gondang

Tapel, Gondang, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Laman: SD Negeri 1 Gondang  |  Pos-el: sdn1gondangoke@gmail.com

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 1 Gondang

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.