SD Negeri 1 Gondang > Pelayanan Pengaduan

Pelayanan Pengaduan

Jam Pelayanan: 1. Verifikasi awal: maksimal, 3 (tiga) hari kerja, 2. Tindak lanjut dan penyelesaian: maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima. 3. Waktu pelayanan: – Senin–Kamis : 07.00 – 14.00 WIB – Jumat : 07.00 – 11.00 WIB – Sabtu : 07.00 – 12.30 WIB

Lokasi: SD Negeri 1 Gondang : SD Negeri 1 Gondang, Jalan Raya Purwantoro-Bulukerto Km.2 Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah, Kode Pos 57695

WhatsApp: 08229395505

Email: sdn1gondangoke@gmail.com

Status Layanan: Aktif

Standar Pelayanan

Buka / Unduh Standar Pelayanan

Persyaratan

1. Identitas pelapor (nama, hubungan dengan
sekolah, dan kontak)
2. Uraian singkat tentang permasalahan, saran,
atau masukan.
3. Bukti pendukung bila ada (foto, dokumen, dsb)

Alur Pelayanan

1. Penerimaan Pengaduan:
Masyarakat/siswa/orang tua menyampaikan
laporan melalui kotak saran, surat, email, atau
datang langsung.
2. Pencatatan: Petugas mencatat laporan ke buku
register pengaduan.
3. Verifikasi Awal: Kepala Sekolah dan petugas
memeriksa kebenaran isi laporan.
4. Tindak Lanjut: Jika valid, dilakukan klarifikasi
dengan pihak terkait dan solusi disiapkan.
5. Penyelesaian dan Umpan Balik: Hasil
penanganan disampaikan kepada pelapor secara
tertulis/lisan.
6. Dokumentasi dan Evaluasi: Semua pengaduan
diarsipkan untuk laporan evaluasi triwulan.

Maklumat Pelayanan

Layanan Lainnya

Cari Informasi Pelayanan Publik

Temukan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, dan produk pelayanan publik.

Kunjungi CariYanlik →

PEMERINTAH KABUPATEN WONOGIRI

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SD Negeri 1 Gondang

Tapel, Gondang, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, Jawa Tengah.
Laman: SD Negeri 1 Gondang  |  Pos-el: sdn1gondangoke@gmail.com

Maklumat Pelayanan

SD Negeri 1 Gondang

Dengan ini kami menyatakan:

  1. Sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. Sanggup memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban serta melakukan perbaikan secara terus-menerus.
  3. Bersedia menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan.